BPH Siap Jadi Kementerian, Ungkap Arahan Prabowo soal Haji Bebas Manipulasi

BPH Siap Jadi Kementerian, Ungkap Arahan Prabowo soal Haji Bebas Manipulasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 07:45 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

DPR dan Pemerintah menyetujui Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian yang termuat dalam revisi undang-undang haji dan umrah. Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya siap mengikuti perintah undang-undang.

"Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menilai pembentukan Kementerian Haji adalah langkah yang tepat. Hal itu, kata dia, bisa mempermudah diplomasi pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi.

"Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dahnil juga menyinggung terkait sumber daya manusia di kementerian nantinya. Menurutnya, SDM BPH akan lanjut di kementerian jika sudah disahkan.

"Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti," ucap dia.

Lalu siapkah yang akan mengisi posisi menteri dan wakil menteri nantinya? Dahnil menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo.

"Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah," pungkasnya.

Sebelumnya, panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.

Perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.

"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko.

Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.

Simak juga Video 'Menag Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025 Agar Bebas Korupsi':
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads