Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, bicara soal beban tanggung jawab jika terjadi pengurangan volume pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ Tahun 2016-2017. Djoko mengatakan tanggung jawab itu menjadi beban KSO Waskita Acset selaku kontraktor.
"Terkait dengan pekerjaan konstruksi di lapangan, Bapak tadi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor. Bisa Bapak sebutkan secara detail itu kontraktor apa dan siapa, Pak?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Masalah yang kekurangan volume, ya?" sahut Djoko.
"Iya, betul, Pak," kata kuasa hukum Tony.
"Oke, kalaupun itu hitungan itu benar adanya, terjadi gitu ya, memang tanggung jawab dari KSO Waskita Acset," jawab Djoko.
Kuasa hukum Tony lalu mencecar Djoko terkait larangan perubahan volume hingga spesifikasi pada dokumen kontrak proyek pembangunan Tol MBZ. Djoko mengatakan perubahan kriteria desain dan lingkup tak boleh dilakukan.
"Setahu saya, di dalam kontrak tidak ada, bahkan, kecuali, kan larangan ya, kalau ada perubahan lingkup, baru terjadi perubahan, itu nggak boleh," jawab Djoko.
"Kalau perubahan mutu, perubahan ini, ada nggak larangan, dilarang mengubah?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite.
"Perubahannya tidak boleh mengubah kriteria desain dan lingkup, di dalam kontrak," jawab Djoko.
Kuasa hukum Tony lalu bertanya soal dokumen lelang. Djoko menjabarkan soal isi dokumen lelang.
"Kalau dalam dokumen lelang?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite.
"Ya pelaksanaan, perencanaan ya, melaksanakan penyusunan DED (detail engineering design) beserta perubahan-perubahannya yang meliputi, namun tidak terbatas pada spesifikasi umum, spesifikasi khusus, dan mengacu pada kriteria desain serta ketentuan-ketentuan teknik terkait lainnya yang berlaku dan mendapatkan pengesahan dari BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan instansi berwenang lainnya. Jadi perubahan-perubahan itu akan terjadi bisa saja pada saat penyusunan DED," papar Djoko.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mib/aud)