Pertimbangan Hakim Tolak Ganti Nama KGPH Purbaya Jadi Paku Buwono XIV

Pertimbangan Hakim Tolak Ganti Nama KGPH Purbaya Jadi Paku Buwono XIV

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 20:32 WIB
Pertimbangan Hakim Tolak Ganti Nama KGPH Purbaya Jadi Paku Buwono XIV
Paku Buwono (PB) XIV Purbaya berjalan menuju ke Siti Hinggil untuk membacakan sabda dalem sebagai penerus takhta Keraton Solo, Sabtu (15/11/2025). (Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Permohonan ganti nama yang dilayangkan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV ditolak Pengadilan Negeri (PN) Solo. Alasan penolakan permohonan karena tidak memenuhi syarat dan adanya potensi sengketa.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan majelis hakim memutuskan tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard) dalam putusannya pada Kamis (11/12). Selain itu, hakim juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.

"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris dilansir detikJateng, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Hakim juga menyebut soal potensi sengketa terkait perubahan nama tersebut.

"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, PN Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan KGPH Puruboyo. Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan ganti nama menjadi Paku Buwono XIV.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Momen Penobatan Raja Baru Keraton Solo Paku Buwono XIV Purbaya"

(rfs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads