Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian memotong pertanyaan jaksa. Hakim mendalami keterangan Yudhi terkait arahan agar Waskita Acset diprioritaskan menjadi pemenang lelang proyek Tol MBZ.
"Pak Yudhi kan sudah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul, Pak," jawab Yudhi.
Hakim mencecar Yudhi soal pemberi arahan dalam pelelangan tersebut. Yudhi mengakui arahan itu disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
"Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan," kata hakim.
"Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis, nggak tahu Pak Djoko, supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak," timpal Yudhi.
"Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? Sudah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset," sahut hakim.
"Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu," kata Yudhi.
"Oke, siapa yang mengarahkan?" tanya hakim.
"Pak Djoko waktu itu memang juga," jawab Yudhi.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.