Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, bicara soal beban tanggung jawab jika terjadi pengurangan volume pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ Tahun 2016-2017. Djoko mengatakan tanggung jawab itu menjadi beban KSO Waskita Acset selaku kontraktor.
"Terkait dengan pekerjaan konstruksi di lapangan, Bapak tadi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor. Bisa Bapak sebutkan secara detail itu kontraktor apa dan siapa, Pak?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Masalah yang kekurangan volume, ya?" sahut Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul, Pak," kata kuasa hukum Tony.
"Oke, kalaupun itu hitungan itu benar adanya, terjadi gitu ya, memang tanggung jawab dari KSO Waskita Acset," jawab Djoko.
Kuasa hukum Tony lalu mencecar Djoko terkait larangan perubahan volume hingga spesifikasi pada dokumen kontrak proyek pembangunan Tol MBZ. Djoko mengatakan perubahan kriteria desain dan lingkup tak boleh dilakukan.
"Setahu saya, di dalam kontrak tidak ada, bahkan, kecuali, kan larangan ya, kalau ada perubahan lingkup, baru terjadi perubahan, itu nggak boleh," jawab Djoko.
"Kalau perubahan mutu, perubahan ini, ada nggak larangan, dilarang mengubah?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite.
"Perubahannya tidak boleh mengubah kriteria desain dan lingkup, di dalam kontrak," jawab Djoko.
Kuasa hukum Tony lalu bertanya soal dokumen lelang. Djoko menjabarkan soal isi dokumen lelang.
"Kalau dalam dokumen lelang?" tanya kuasa hukum terdakwa Tony Budianto Sihite.
"Ya pelaksanaan, perencanaan ya, melaksanakan penyusunan DED (detail engineering design) beserta perubahan-perubahannya yang meliputi, namun tidak terbatas pada spesifikasi umum, spesifikasi khusus, dan mengacu pada kriteria desain serta ketentuan-ketentuan teknik terkait lainnya yang berlaku dan mendapatkan pengesahan dari BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan instansi berwenang lainnya. Jadi perubahan-perubahan itu akan terjadi bisa saja pada saat penyusunan DED," papar Djoko.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Waskita Acset Diprioritaskan
Sebelumnya, terdakwa Yudhi Mahyudin, yang merupakan ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), mengungkap tiga arahan dalam proses pelelangan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Yudhi mengatakan ada arahan agar Waskita Acset diprioritaskan menjadi pemenang dalam pelelangan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yudhi nomor 9 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). BAP itu menerangkan ada penyampaian pemenang lelang proyek pembangunan Tol MBZ adalah Waskita Acset.
"Di BAP Saudara, di BAP nomor 9 ya, Saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang kepada Saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita Acset. Pernah ada penyampaian itu, Pak?" tanya jaksa.
"Jadi begini, waktu rapat pertama dengan Pak Djoko, rapat perdana panitia dan JJC, waktu JJC dihadiri oleh Pak Djoko dan Pak Biswanto, memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match, Pak," jawab Yudhi yang diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.
"Ada penekanan di situ?" tanya jaksa.
"Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya, Pak," jawab Yudhi.
Jaksa mencecar maksud ucapan Yudhi soal arahan Waskita sebagai right to match dalam proses pelelangan. Yudhi mengatakan Waskita menjadi yang diprioritaskan dalam pelelangan proyek Tol MBZ.
"Maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang apa itu pengertiannya, jadi dia yang diprioritaskan kira-kira gitu," jawab Yudhi.
"Ada untuk memprioritaskan Waskita Acset?" cecar jaksa.
"Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada karya. Nanti ditawarkan ke Waskita ini mau nggak dengan nilai sebesar nilai penawaran...," jawab Yudhi.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian memotong pertanyaan jaksa. Hakim mendalami keterangan Yudhi terkait arahan agar Waskita Acset diprioritaskan menjadi pemenang lelang proyek Tol MBZ.
"Pak Yudhi kan sudah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?" tanya hakim.
"Ya betul, Pak," jawab Yudhi.
Hakim mencecar Yudhi soal pemberi arahan dalam pelelangan tersebut. Yudhi mengakui arahan itu disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
"Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan," kata hakim.
"Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis, nggak tahu Pak Djoko, supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak," timpal Yudhi.
"Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? Sudah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset," sahut hakim.
"Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu," kata Yudhi.
"Oke, siapa yang mengarahkan?" tanya hakim.
"Pak Djoko waktu itu memang juga," jawab Yudhi.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus Korupsi Tol MBZ
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
Simak Video 'Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini