Polisi mengusut kasus kakak-adik di Depok diduga dicabuli kakek dan pamannya sendiri. Kabar terbaru, polisi telah menangkap kakek dan paman yang diduga mencabuli korban.
Polres Metro Depok memeriksa saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum terkait dugaan pencabulan tersebut. Polres Metro Depok mendapatkan 2 laporan atas dugaan pencabulan yang terjadi di Tapos, Depok, itu.
Awalnya, orang tua (ortu) korban melaporkan si kakek ke Polres Metro Depok pada 4 Juni. Si kakek diduga mencabuli cucu laki-laki berusia 9 tahun.
Kemudian, ortu korban juga melaporkan adik mereka alias paman korban. Si paman diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.
"Iya diduga pelaku ada 2, paman dan kakek. Korban kakak beradik," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Paman Korban Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Depok menangkap paman terduga pelaku pencabulan bocah perempuan 7 tahun. Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk membuat terang perkara ini.
"Iya pelaku omnya (paman) sudah diamankan," ujar Kanit PPA Polres Depok Iptu Nurhayati kepada detikcom, Rabu (12/6).
Mencuatnya dugaan pencabulan oleh paman ini bermula saat korban diminta bercerita kepada ibunya pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Ayah di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Selama Dua Tahun':
(jbr/dhn)