Polisi mengusut kasus kakak-adik di Depok diduga dicabuli kakek dan pamannya sendiri. Kabar terbaru, polisi telah menangkap kakek dan paman yang diduga mencabuli korban.
Polres Metro Depok memeriksa saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum terkait dugaan pencabulan tersebut. Polres Metro Depok mendapatkan 2 laporan atas dugaan pencabulan yang terjadi di Tapos, Depok, itu.
Awalnya, orang tua (ortu) korban melaporkan si kakek ke Polres Metro Depok pada 4 Juni. Si kakek diduga mencabuli cucu laki-laki berusia 9 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ortu korban juga melaporkan adik mereka alias paman korban. Si paman diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.
"Iya diduga pelaku ada 2, paman dan kakek. Korban kakak beradik," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Paman Korban Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Depok menangkap paman terduga pelaku pencabulan bocah perempuan 7 tahun. Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk membuat terang perkara ini.
"Iya pelaku omnya (paman) sudah diamankan," ujar Kanit PPA Polres Depok Iptu Nurhayati kepada detikcom, Rabu (12/6).
Mencuatnya dugaan pencabulan oleh paman ini bermula saat korban diminta bercerita kepada ibunya pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Ayah di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Selama Dua Tahun':
Korban saat itu tidak mengaku karena sebelumnya telah diancam oleh terduga pelaku untuk tidak bercerita. Korban terus didesak hingga akhirnya menceritakan bahwa si paman pernah mencabulinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat mengeluarkan urine. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1055//2024/SPKT/POLES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 20 Mei 2024.
Kakek Menyusul Ditangkap
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap kakek yang diduga mencabuli cucu laki-lakinya. Kakek berinisial IRN (58) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kakek) sudah ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Iptu Nurhayati, Selasa (25/6).
Sang kakek dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.
Dugaan pencabulan bermula pada Juli 2022 saat korban menginap di rumah kakeknya. Saat situasi sepi, kakek diduga melakukan pencabulan hingga korban terluka.
Diduga pencabulan terjadi sebanyak tiga kali. Ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan teregistrasi dalam LP Nomor LP/B/164//2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 4 Juni 2024.