detik's Advocate

Saya Mau Resign tapi Tak Diizinkan Atasan, Apa Solusi Hukumnya?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Jun 2024 09:43 WIB
Foto: Advokat Destiya Nursahar (dok. Pribadi)
Jakarta -

Atas berbagai pertimbangan, karyawan bisa mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaannya. Tapi, bagaimana jika atasan tidak menyetujuinya?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Perkenalkan, saya X dari sebuah perusahaan start up. Saya bergabung dari awal perusahaan berdiri sehingga bisa dibilang saya sebagai salah satu pendirinya.

Atasan selalu menyebut saya partner dan lainnya walau tentunya bila saya melakukan kesalahan pasti selalu dimarahin. Tentunya banyak tekanan hingga saya pun terkena penyakit mental juga. Setelah ke psikiater dan atasan berkata selama bekerja jangan memikirkan soal penyakitnya, tapi terus bekerja secara profesional.

Saya sudah bergabung selama 7 tahun, dan sudah waktunya saya meneruskan usaha orang tua saya juga, sehingga saya mau resign.

Namun atasan menahan saya dengan mengatakan masih banyak tanggung jawab yang harus dikerjakan, yang mau menjadi pengganti juga belum bisa menggantikan dengan emosinya yang naik turun dan tidak bisa respect ke saya.

Hingga sudah hampir 6 bulan saya belum bisa resign-resign dengan segala alasan atasan. Sudah ingin sekali saya kabur, namun masih ada perasaan kasihan pada perusahaan bila saya tinggal, apalagi komisaris juga minta untuk ada perpanjangan tangan.

Kira-kira apa ada solusinya?

Hampir semua keluarga, dan teman meminta saya resign tapi saya ingin keluar baik-baik. Namun dengan atasan saya yang terus menahan saya dengan berbagai alasan, membuat saya jadi ingin kabur dari perusahaan.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Destiya Nursahar. Berikut jawabannya:

Mengundurkan diri dari pekerjaan (resign) adalah hak pekerja, sehingga pelaku usaha tidak boleh melarang.

Ketentuan terhadap karyawan dalam hal ini karyawan tetap untuk melakukan pengunduran diri dari pekerjaan telah diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, atau biasa disebut dengan one month notice;

2. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas;

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan terjadinya PHK atas dasar pekerja mengundurkan diri tersebut, maka pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Namun apabila permohonan pengunduran diri anda ditolak, maka dapat dikatakan telah terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat terkait dengan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pada dasarnya perusahaan tidak boleh menolak permohonan pengunduran diri karyawan selama prosedur pengunduran diri tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang dan tidak melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempat anda bekerja. Oleh karena mengundurkan diri adalah hak pekerja, maka apabila terdapat ketentuan mengenai larangan pengunduran diri dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

1. Melakukan perundingan bipartit. Adalah perundingan yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit akan dianggap gagal dan salah satu pihak dapat mencoba langkah selanjutnya yaitu perundingan tripartit;

2. Melakukan perundingan tripartit. Adalah perundingan yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dengan cara mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.

Apabila perundingan tripartit yang dilakukan secara mediasi atau konsiliasi juga gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun apabila para pihak telah memilih perundingan tripartit secara arbitrase, maka para pihak harus patuh terhadap hasil putusan arbitrase karena putusan tersebut bersifat final (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan binding (mengikat para pihak);

3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja apabila perundingan tripartit secara mediasi atau konsiliasi gagal mencapai kesepakatan. Nantinya Hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap gugatan tersebut dan memutus perkaranya. Apabila salah satu pihak tidak puas dengan hasil putusan Hakim, maka masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Semoga bermanfaat.

Regards,

Destiya Nursahar

(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga Video 'Pertimbangkan Ini Sebelum Resign':

Saksikan Live DetikPagi:




(asp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork