Harga logam mulia emas terus melonjak. Namun, bagaimana bila menggadaikan emas ke penggadai tanpa disertai surat-surat, apakah boleh?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Adik saya telah menggadaikan emas ibu saya sebanyak 100 gram ke penggadaian tanpa sepengetahuan ibu saya. Adik saya dalam menggadaikan tanpa menyertakan surat surat emas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Apakah penggadaian bisa menerima gadaian tanpa surat surat yang sah?
-Apakah saya bisa menuntut penggadaian karena hal tersebut?
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Advokat Zaid Shibghatallah SH. Berikut pertanyaannya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Salam sejahtera dan turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami.
Mengacu kepada sifat kebendaan atas emas, berdasarkan Pasal 509 KUHPerdata yang menyatakan :
"Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan."
Karena telah kita ketahui bahwa emas itu diklasifikasikan dalam benda bergerak, maka yang menguasai diartikan yang memiliki (besit) sebagaimana diatur dalam Pasal 529 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :
"Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri."
Bila ibu saudara dapat membuktikan bahwa benda yang digadaikan berasal dari suatu perbuatan yang melawan hukum, maka perjanjian gadai tersebut adalah batal demi hukum.Advokat Zaid Shibghatallah |
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 533 KUHPerdata menyatakan bahwa pemegang besit harus selalu dianggap beriktikad baik, barang siapa menuduhnya beriktikad buruk, harus membuktikannya.
Dan Pasal 534 KUHPerdata menyatakan bahwa:
"Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain. "
Jadi, ketika pemilik emas yaitu ibu saudara hendak melakukan upaya hukum atas peristiwa yang terjadi. Menurut Pasal 532 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
"Besit dalam iktikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beriktikad buruk sejak perkara diajukan."
Sehingga posisi hukum penggadaian menurut hemat kami, tidak bisa dipaksa untuk menyerahkan benda jaminan (emas) yang telah digadai oleh adik saudara.
Meskipun nantinya pihak yang dirugikan yaitu ibu saudara DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA BENDA YANG DIGADAIKAN BERASAL DARI SUATU PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM, maka perjanjian gadai tersebut berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata juncto Pasal 1335 KUHPerdata adalah batal demi hukum.
Oleh karenanya pemberi gadai wajib mengembalikan uang dan penerima gadai wajib mengembalikan barang (emas) seperti kondisi semula sebelum adanya peristiwa gadai (void ab initio).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.
Salam Hormat.
Zaid Shibghatallah SH
Advokat, tinggal di Jakarta
Baca juga: Apakah Mertua Berhak Dapat Warisan? |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak Video 'Hukuman Bagi Ortu Cabul':