Bisakah Mertua Menceraikan Pernikahan Kami karena Tidak Suka?

detik's Advocate

Bisakah Mertua Menceraikan Pernikahan Kami karena Tidak Suka?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 10:55 WIB
ilustrasi cerai
Foto: iStock
Jakarta -

Dalam biduk rumah tangga, kadang terjadi percekcokan dalam keluarga besar. Lalu bolehkah ketidaksukaan mertua menjadi alasan bagi si mertua untuk menceraikan pernikahan anaknya?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Assalamualaikum
Saya seorang suami yang baru menikah selama 7 bulan. Saat saya menikah dengan istri saya. Istri saya seorang janda anak 1. Saat ini istri saya sedang hamil 3 bulan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suatu hari istri saya bertengkar dengan keluarganya karena masalah anak sambung saya yang mau dibawa oleh neneknya istri saya ke rumah mantan suami istri saya.

Karena saya melihat istri saya bertengkar, saya mencoba untuk membela istri saya. Tapi hari itu situasi semakin memanas. Sampai akhirny saya dan istri memutuskan pergi dari rumah itu serta membawa anak sambung saya.

ADVERTISEMENT

Saat kami pergi kebetulan ibu dari istri saya/mertua saya tidak tahu. Kami pergi karena memang sudah tidak nyaman tinggal di rumah itu lagi karena kami meyakini dengan kami tinggal di rumah itu lagi akan ada pertengkaran-pertengkaran selanjutnya.

Setelah tiga hari berlalu dari kami pergi, mertua saya mencari kamu dengan mendatangi semua teman saya beserta keluarga saya. Mertua saya datang dan mengancam akan menyebar foto kami dan melaporkan saya ke polisi karena telah membawa anaknya.

Mertua saya juga mendatangi kakak saya dan terus mengancam dan meminta untuk saya dan istri berpisah.

Saya mohon pencerahannya.

Terima kasih.


JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Menanggapi pertanyaan di atas, maka bisa kami sampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perceraian, disebutkan alasan-alasan yang dijadikan perceraian yaitu:

1.. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Nah, berdasarkan peraturan di atas, maka apa yang penanya alami tidak memenuhi syarat terjadinya perceraian. Ketidaksukaan mertua terhadap rumah tangga penanya tidak bisa dijadikan alasan mertua untuk menceraikan penanya dengan istri. Selain itu, mertua juga bukan pihak yang bisa menceraikan.

Demikian jawaban kami.


Terima kasih

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Hukuman Bagi Ortu Cabul':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads