Kandidat Adhyaksa Awards 2024

Kisah Integritas Jaksa Yuliarta yang Pernah Menolak Suap Uang Sekoper

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 11:51 WIB
Jaksa IGNA Yuliarta Endrawan (dok.detikcom)
Jakarta -

Jalanan Jakarta Selatan sore itu sangat padat. Semua kendaraan saling buru-buru pulang kantor. Tapi I Gusti Ngurah Agung (IGNA) Yuliarta Endrawan tetap mencoba menembus kemacetan dari kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pancoran menuju kawasan Bulungan, Jaksel.

"Saya naik taksi online. Maaf saya sedikit terlambat mas," kata Yuliarta Endrawan dalam pesan pendeknya kepada tim detikcom sambil shareloc. Adhyaksa Awards 2024 merupakan program kerja sama detikcom dan Kejaksaan Agung.

Sebelum maghrib berkumandang, Yuliarta Endrawan akhirnya sampai di sebuah tempat makan di Bulungan. Hanya terlambat beberapa menit dari jadwal yang dijanjikan. Berkemeja putih lengan pendek, ayah dua anak itu mulai bercerita panjang lebar soal kariernya di Kejaksaan hingga kini ditugaskan di KASN.

"Saya dilantik jadi jaksa sejak 1994," kisah Yuliarta Endrawan.

Setelah menjadi jaksa, ia bertugas di berbagai tempat. Seperti di Pandeglang, Lampung, Jambi dan di tanah kelahirannya, Bali.

"Waktu di Kejati Bali, saya selain menjadi jaksa fungsional juga sebagai Kasi Penkum Kejati Bali," tutur Yuliarta Endrawan.

Dalam dinas di Kejati Bali kurun 2006-2010 itu, banyak kasus yang ia tangani bersama timnya. Seperti kasus korupsi dana asuransi kesehatan untuk warga miskin (Askeskin) di RS Sanglah dengan nilai Rp 2,3 miliar dan kasus tanah yang menyeret sejumlah nama besar di Bali. Adapun kasus yang menyorot perhatian nasional kala itu yang ditangani yaitu kasus korupsi Visa On Arrival (VoA) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selama berdinas, Yuliarta Endrawan mengaku kerap mendapat godaan seperti ditawari uang sekoper. Tapi Yuliarta Endrawan menolaknya.

"Ketika pada waktu itu saat di Kejati Bali menangani kasus mafia tanah yang saat melakukan pemeriksaan seseorang pejabat instansi pemerintah, membawa koper yang katanya diperintahkan untuk memberikan uang kepada saya. Namun saya menolak mentah-mentah koper tersebut. Dan meminta pejabat tersebut untuk membawa kembali koper tersebut serta meminta untuk tidak sekali-kali mencoba melakukan hal yang sama dalam bentuk apapun. Dan kemudian berupaya menjadikan pejabat yang memerintahkannya tersebut tersangka," tutur Yuliarta Endrawan.

Seorang pejabat membawa koper yang katanya diperintahkan untuk memberikan uang kepada saya. Namun saya menolak mentah-mentah koper tersebut.Jaksa IGNA Yuliarta Endrawan

Pada penghujung 2016, KPK melakukan OTT di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan alasan monitoring satelit. Tidak lama setelahnya, Yuliarta Endrawan ditempatkan Kejaksaan di Bakamla sebagai Direktur Kebijakan pada Direktorat Kebijakan dengan tugas utama yaitu membenahi Bakamla dengan membuat sistem birokrasi anti-korupsi. Sejumlah langkah pun dilakukannya.

"Di mana yang saya lakukan adalah dengan membuat banyak tulisan-tulisan terkait akhlak dan moral dari dampak perbuatan tercela termasuk korupsi agar mereka takut dan tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan diletakkan di ruangan. Dan menjadikan pegawai the best of the month employee. Serta memberikan arahan dan pemantauan untuk tidak berbuat fiktif dalam setiap perjalanan dinas maupun pengadaan barang termasuk alat tulis kantor (ATK)," tuturnya.




(asp/irw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork