Kebakaran minimarket Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), awalnya dianggap peristiwa kebakaran biasa. Namun, dugaan berkembang menjadi kasus pencurian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Terjadinya kebakaran dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran (damkar).
Tiga unit mobil damkar dikerahkan dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB. Kapolsek Gunungputri, AKP Didin Komarudin, mengatakan sempat terjadi ledakan dari minimarket tersebut.
"Terdengar suara bunyi alarm, tidak lama kemudian terdengar suara bunyi ledakan sehingga keluar asap di dalam," kata Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin dalam keterangannya, Senin (20/5).
1. Pelaku Tinggal Mesin Las
Pihak keamanan setempat mengecek langsung ke dalam minimarket setelah mendengar ledakan. Polisi yang turut menyelidiki kebakaran tersebut lalu menemukan fakta lain: ada bekas las pada mesin ATM dan brankas terbuka.
"Jadi awalnya laporan kebakaran. Kemudian, dari hasil penyelidikan dan cek TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan adanya bekas las-lasan brangkas yang sudah terbuka," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada wartawan, Senin (20/5).
Kebakaran diduga disebabkan mesin las. Sebab, ditemukan mesin las di minimarket dan masih panas.
"Diduga kebakaran diakibatkan oleh las-lasan yang masih panas, ditinggal sama pelaku yang mengakibatkan kebakaran," jelasnya.
2. Ratusan Juta Raib
Polisi menyebutkan pelaku menggasak duit dari ATM di minimarket itu senilai Rp 500 juta. Belakangan, disimpulkan uang yang diambil dari ATM sebesar Rp 300 juta.
"Kerugian estimasi dari pihak pemilik itu Rp 500 juta. Brankasnya itu brankas di dalam ATM, kemungkinan perampok membobol dengan las," kata Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, Senin (20/5).
Didin menduga pelaku pencurian tersebut berjumlah lebih dari dua orang karena membawa mesin las. Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Simak juga Video 'Keburu Ada Petugas, Pelaku Bobol ATM Kabur Tinggalkan Gerinda-Motor':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dnu)