Sebanyak 10 anggota Polres Bogor melanggar kode etik selama 2024. Angka tersebut meningkat dibanding pada 2023, yang sebanyak 7 orang.
"Di pelanggaran kode etik saya tegas, sebanyak 10 orang anggota. Naik dari tahun lalu dari 7 anggota. Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan sanksi pidana," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (31/12/2024).
Rio mengingatkan anggotanya untuk selalu profesional dalam bertugas. Terutama dalam tindakan penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta kepada seluruh personel agar jangan main-main dengan narkotika atau kegiatan yang bisa mereduksi organisasi Polri. Kita jaga marwah ini, jangan sampai ada tindakan tercela yang merusak organisasi ini," tuturnya.
Dia menyebutkan ada dua personel yang akan dilakukan pemecatan. Dua personel tersebut dipecat karena terjerat penyalahgunaan narkoba dan penipuan.
"Proses PTDH saya pastikan di awal Januari ada dua orang akan saya PTDH dan saya akan pimpin langsung pemberhentiannya. Karena satu dengan narkotika, kedua terkait dengan penipuan," jelasnya.
"Saya terbuka bahwa kita melakukan tindakan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," tambah Rio.
Simak juga video: AKBP Rio Raih Hoegeng Awards 2024, Bicara Keberhasilan Polres Bogor