Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran ditertibkan petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Mereka didata lalu diminta buat pernyataan tak lagi melakukan pengaturan parkir liar.
"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar tadi," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di IRTI Monas, Rabu (15/5/2024).
Syafrin mengatakan hasil pendataan ini kemudian dikoordinasikan Dinas Tenaga Kerja. Upaya itu untuk ditindaklanjuti jukir liar diberi diklat atau pelatihan kerja di bidang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya jukir liar ini akan diberikan pelatihan kerja sesuai dengan apa yang mereka bisa. Harapannya ini akan membuat mereka tidak kembali ke pekerjaan pengaturan parkir liar.
"Mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa. Dan kemudian disiapkan Diklat dan pelatihannya," ucapnya.
"Dengan pola ini kita harapkan para juru parkir liar itu menjadi tenaga tenaga terampil sesuai dengan diklat yang mereka ikuti di dinas tenaga kerja dan kemudian mereka menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta," lanjut dia.
Syafirin Liputo melanjutkan, tindakan yang akan diambil ketika sang jukir liar kembali melakukan aksinya, akan ditindak sesuai peraturan yang ada. Acuan aturan itu yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Daerah) nomor 8 tahun 2007
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.