"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut.
Pantauan detikcom, ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial.
Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.
Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan.
(aud/aud)