Viral Soal Jukir Liar, Begini Aturan Parkir di Basement Masjid Istiqlal

Viral Soal Jukir Liar, Begini Aturan Parkir di Basement Masjid Istiqlal

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 17:56 WIB
Setelah sempat viral, lapak parkir liar di depan Masjid Istiqlal kini mulai ditertibkan. Berikut foto-foto suasana terkininya.
Ilustrasi parkir di depan Masjid Istiqlal (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial terkait juru parkir (jukir) liar yang getok tarif parkir Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Buntut kasus tersebut, polisi kini menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki. Dan satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Peristiwa jukir liar getok tarif parkir Rp 150 ke pengendara tersebut diketahui terjadi pada saat momen Lebaran 2024 lalu, dan viral di media sosial, seperti dilihat detikcom pada Minggu (12/5) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Parkir di Basement Masjid Istiqlal

Terkait aturan parkir di basement Masjid Istiqlal, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan bahwa lahan parkir yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lahan parkir untuk bus.

Lalu, Ismail menjelaskan apabila lahan parkir di basement yang tersedia tersebut melebihi kapasitas, maka pengelola Masjid Istiqlal berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memberikan izin pada jamaah agar bisa memarkirkan kendaraan di area luar Masjid Istiqlal.

ADVERTISEMENT

"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas untuk memberikan izin pada jamaah untuk parkir di luar dan parkir di luar Masjid Istiqlal bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar Ismail, seperti dilansir Antara, Senin (13/5).

Untuk diketahui, seperti dilansir situs resmi Masjid Istiqlal, dijelaskan pula bahwa pintu gerbang untuk parkir motor dan mobil dapat masuk melalui pintu gerbang Al-Aziz (samping Kemenag, Lapangan Banteng) dan pintu gerbang Al-Mu'min (pintu air/adipura).

Adapun kendaraan berupa Elf atau Hiace disebutkan juga dapat parkir di basement Masjid Istiqlal. Kemudian khusus kendaraan bus yang tidak bisa masuk atau parkir di basement, disarankan untuk melakukan parkir di IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas.

(wia/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads