MK Tak Terima Gugatan yang Minta Parpol Bahayakan Negara Langsung Dibubarkan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 12:03 WIB
Sidang MK pada Rabu (20/3/2024). (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim. Gugatan tersebut terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama 1 tahun jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 ataupun peraturan perundang-undangan.

Sidang putusan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sebagai informasi, dalam petitumnya pemohon meminta MK menyatakan pasal 48 ayat 2 UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasal 48 ayat 3 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi'.

Adapun isi pasal yang digugat itu ialah:

Pasal 48 ayat 2:

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun

Pasal 48 ayat 3:

Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Warga Bekasi Gugat Syarat Usia Lowongan Kerja, Bandingkan RI Vs Jerman':






(bel/haf)

Berita detikcom Lainnya