Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta minimal calon polisi lulusan sarjana, bukan SMA atau sederajat. MK menyatakan para pemohon dalam gugatan ini tidak memiliki kedudukan hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengatakan para pemohon tidak memiliki kerugian sebagaimana yang didalilkan pemohon. Para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum.
"Bahwa walaupun Pemohon 1 dan Pemohon 2 telah menguraikan kualifikasi sebagai perorangan, WNI yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa, serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945, akan tetapi menurut Mahkamah, Pemohon 1 dan Pemohon 2 tidak memiliki ketanggapan kerugian hak yang personal yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, karena tidak memenuhi syarat-syarat kerugian antara lain sebagaimana yang dikehendaki dalam putusan MK 006-2025, Putusan MK 11-2007 serta putusan selanjutnya," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK telah menerima pengajuan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh dua pemohon atas nama Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Kedua pemohon menilai pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian bisa diubah menjadi sarjana, bukan lagi SMA atau sederajat.
Dilihat dari situs mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 ini sudah dilakukan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Simak juga Video 'Mendikdasmen Mau Ngadu ke Prabowo soal Anggaran Cuma Ditambah Rp 400 M':
(zap/dhn)