MK Tak Terima Gugatan PSU Pilbup Barito Utara, Ini Alasannya

MK Tak Terima Gugatan PSU Pilbup Barito Utara, Ini Alasannya

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 12:08 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait pemungutan suara ulang Pilbup Barito Utara Tahun 2024. MK menyatakan pemohon tidak memenuhi ketentuan tentang kedudukan pemohon dalam mengajukan permohonan ke MK.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon (paslon) Pilbup Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, yang merupakan paslon nomor urut 2. Termohon dalam perkara ini KPU Kabupaten Barito Utara, sedangkan pihak terkaitnya adalah paslon nomor urut 1 Salahudin dan Felix Sonadie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, pemohon keberatan KPU Kabupaten Barito Utara tidak membagikan formulir model C mengenai PSU di wilayah yang merupakan basis pemilih pemohon. Menurut MK, KPU tidak melakukan pelanggaran hak memilih warga.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir model c.pemberitahuan-kwk secara masif serta tanpa disertai alasan jelas, khususnya di wilayah yang merupakan basis pemilih dan/atau simpatisan pemohon, sehingga melanggar hak memilih warga negara adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Daniel Yusmic P Foekh.

MK juga menyatakan tidak terdapat kejadian khusus yang mencederai penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wabup Barito Utara Tahun 2024. Oleh karena itu, MK mengesampingkan seluruh permohonan Jimmy dan Inriaty.

Lebih lanjut, MK mengatakan permohonan Jimmy dan Inriaty tidak memenuhi syarat kedudukan pemohon sebagaimana diatur dalam UU 10/2016. MK pun menyatakan permohonan Jimmy-Inriaty tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quad non, ternyata dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim Daniel.

Simak juga Video 'KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus':

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads