Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 17:22 WIB
Anggota Brimob menjaga kawasan SMA Negeri 72 Kelapa Gading setelah terjadi ledakan, Jumat (7/11/2025).  Ledakan diduga bersumber dari speaker di area masjid sekolah.
Lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta (Gilang Faturahman)
Jakarta -

Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Siswa Pelaku peledakan saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada 96 orang yang menjadi korban ledakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ledakan itu sendiri merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri menyebut pelaku kerap mengakses situs gelap atau dark web. Pelaku disebut merakit sendiri peledak dengan mengakses cara-caranya di internet.

ADVERTISEMENT

Polisi menemukan tujuh peledak di SMAN 72 Jakarta, empat di antaranya meledak. Polisi juga sudah menggeledah rumah siswa pelaku dan menyita beberapa alat bukti.

Sejumlah korban masih dirawat di empat rumah sakit di Jakarta. Polri bersama stakeholder terkait terus memantau para korban dan memberikan trauma healing usai insiden tersebut.

Simak juga Video: Pelaku Ledakan SMAN 72 Merasa Sendiri-Tak Punya Tempat Cerita

(wnv/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads