Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap rektor perguruan tinggi di Jakarta terkait dugaan pelecehan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
"Panggilan (untuk Rektor) hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Ade Ary mengatakan kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban sendiri telah diperiksa polisi.
"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," ucapnya.
Dugaan Pelecehan di Ruang Rektor
Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dalam keterangannya, Jumat (23/2) malam.
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Korban sempat mengadukan kejadian itu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi.
"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata Amanda.
detikcom mencoba menghubungi rektor yang dimaksud. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Simak juga Video: Ini Tampang Kepsek Bejat yang Cabuli 5 Santriwati di Mamuju
(mei/dhn)