Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan oleh seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta. Korban telah dimintai keterangan.
"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini laporan tersebut diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dalam keterangannya, Jumat (23/2) malam.
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Korban Dimutasi
Korban sempat mengadukan kejadian itu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi.
Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.
"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata Amanda.
detikcom mencoba menghubungi rektor yang dimaksud. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Simak Video: Ini Tampang Kepsek Bejat yang Cabuli 5 Santriwati di Mamuju