Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan dengan Terlapor Rektor di Jakarta

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan dengan Terlapor Rektor di Jakarta

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 17:59 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor rektor perguruan tinggi di Jakarta. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Ade Ary belum berkomentar lebih lanjut terkait laporan dugaan pelecehan oleh rektor tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya.

Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," ucapnya.

Kronologi Kejadian

Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dalam keterangannya, Jumat (23/2) malam.

Dia menjelaskan saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Korban sempat mengadukan kejadian itu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi.

"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata Amanda.

detikcom mencoba menghubungi rektor yang dimaksud. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads