Korban Dugaan Pelecehan Rektor di Jakarta Mengaku Dimutasi karena Lapor

Korban Dugaan Pelecehan Rektor di Jakarta Mengaku Dimutasi karena Lapor

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 24 Feb 2024 16:25 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Korban dugaan pelecehan rektor di salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengaku sempat mengadu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi.

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.

"Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian menempuh jalur hukum. Pada 12 Januari 2024, korban melaporkan rektor tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Kronologi Kejadian

Amanda menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

detikcom mencoba menghubungi rektor yang dimaksud. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. detikcom juga menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk meminta tanggapan atas laporan tersebut.

"Nanti, saya cek dulu," kata Ade Ary.

Simak juga Video: Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pelecehan, Dani Alves Melawan

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads