KAI Tak Beri Izin, Sesalkan Hajatan Digelar di Pinggir Rel Priok

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 18:22 WIB
Viral hajatan warga di pinggir rel KA Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Viral hajatan warga di pinggir rel KA Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral/dok. Istimewa)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta buka suara menanggapi video viral hajatan warga di pinggir rel KA Tanjung Priok, Jakarta Utara. KAI menyatakan hajatan di pinggir rel tersebut tidak memiliki izin.

Manager Humas Daop I Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan area tempat pergelaran hajatan warga tersebut merupakan ruang manfaat jalur KA (Rumija) dan ruang milik jalur KA (Rumija). Hajatan itu sendiri digelar pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/1).

Ixfan mengungkapkan bahwa sebelumnya memang ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut. Akan tetapi pihak KAI tidak memberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

KAI sangat menyesalkan sikap warga yang memaksakan hajatan tersebut. Padahal hal ini berpotensi membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.

Irfan kemudian mengingatkan agar warga tidak beraktivitas di ruang milik KAI. Ixfan mengatakan perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Lihat juga Video 'Eksis di Pinggir Rel, Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Gaplok Ditertibkan':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork