Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta buka suara menanggapi video viral hajatan warga di pinggir rel KA Tanjung Priok, Jakarta Utara. KAI menyatakan hajatan di pinggir rel tersebut tidak memiliki izin.
Manager Humas Daop I Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan area tempat pergelaran hajatan warga tersebut merupakan ruang manfaat jalur KA (Rumija) dan ruang milik jalur KA (Rumija). Hajatan itu sendiri digelar pada Minggu (28/1/2024) kemarin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ixfan mengungkapkan bahwa sebelumnya memang ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut. Akan tetapi pihak KAI tidak memberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.
KAI sangat menyesalkan sikap warga yang memaksakan hajatan tersebut. Padahal hal ini berpotensi membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.
"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.
Irfan kemudian mengingatkan agar warga tidak beraktivitas di ruang milik KAI. Ixfan mengatakan perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
Lihat juga Video 'Eksis di Pinggir Rel, Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Gaplok Ditertibkan':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Berikut ini bunyi Pasal 181 ayat (1):
"Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)"
Kemudian pada Pasal 42 tentang UU Perkeretaapian sudah ditegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (Rumija) merupakan bidang tanah di kiri dan di kanan Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) yg digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Ixfan menegaskan, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum dan tidak boleh ada kegiatan apa pun.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38. Artinya, selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tuturnya.
Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
"KAI mengimbau kepada warga untuk ke depannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri," pungkas Ixfan.
Hajatan warga di pinggir rel KA itu viral di media sosial. Warga mendirikan tenda dan panggung hajatan di antara rel KA di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini