Penyidik Satlantas Polres Bogor telah menetapkan sopir truk pemicu tabrakan beruntun di Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Sopir truk bernama Beni itu tak ditahan polisi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dihubungi detikcom, Jumat (26/1/2024).
Rio mengatakan penahanan merupakan subjektivitas penyidik.
"Pertimbangannya itu subjektivitas penyidik dan yang bersangkutan juga kooperatif," imbuh Rio.
Sopir Dinilai Lalai
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Selasa (23/1).
"Hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap Tersangka," ujar Rio saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).
Sopir truk tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 2 juncto ayat 1 UU LLAJ karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," imbuh Rio.
Bunyi Pasal 310 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Selasa (23/1) siang. Sebanyak 17 orang terluka dalam insiden kecelakaan tersebut.
Simak Video 'Rekaman CCTV! Detik-detik Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Puncak':
(mei/imk)