5 Temuan Polisi di Kasus Tabrakan Beruntun Puncak Lukai 17 Orang

5 Temuan Polisi di Kasus Tabrakan Beruntun Puncak Lukai 17 Orang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 08:49 WIB
Subdit Gakkum Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun dan melukai 17 orang di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Foto: Subdit Gakkum Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun dan melukai 17 orang di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah temuan.

Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi pada Selasa (23/1) siang lalu. Saat itu truk boks yang disopiri Beni menabrak 5 mobil lainnya dan 4 motor.

Total ada 17 korban terluka akibat tabrakan beruntun ini. Dua orang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Berikut rangkumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rem Tangan Putus

Polisi melibatkan sejumlah ahli dalam olah TKP ini, di antaranya ada dari agen tunggal pemegang merek (ATPM). Dari hasil pemeriksaan ATPM terhadap kendaraan, ditemukan sejumlah kondisi sebagai berikut.

"Keterangan ahli ATPM menerangkan, dari fakta kendaraan kondisi perseneling kampas rem sudah dicek bagus," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, ATPM menemukan kondisi rem tangan putus.

"Kondisi rem tangan tali putus akibat penarikan paksa," katanya.

Truk Tak Gunakan Rem Angin

Namun, sistem kemudi terdapat kerusakan. Menurut ATPM, sistem kemudi rusak karena benturan.

"Ada kemungkinan terus menggunakan rem kaki, tidak menggunakan exhaust break (rem angin)," imbuhnya.

Sopir tidak ada upaya lain untuk melakukan pengereman dengan cara lain.

Baca selanjutnya: truk overload hingga sopir jadi tersangka.....

Simak Video 'Rekaman CCTV! Detik-detik Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Puncak':

[Gambas:Video 20detik]



Kondisi Ban Gundul

Selain itu, polisi juga mengungkap temuan soal ban truk boks. Di sisi lain, per belakang sudah tidak original.

"Kondisi ban belakang bagian dalam gundul," imbuhnya.

Truk Boks Overload

Sementara keterangan dinas perhubungan (Dishub) menerangkan secara teknis dan surat-surat kendaraan lengkap. Kondisi kendaraan masih baik, namun suspensi belakang mengalami modifikasi penambahan 2 per.

"Dengan muatan berat kendaraaan tersebut dikategorikan overload," katanya.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir truk boks yang memicu tabrakan beruntun di kawasan Puncak, Bogor, sebagai tersangka. Malam ini polisi mulai melakukan penyidikan kasus kecelakaan yang melukai 17 orang tersebut.
"Hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).

Rio mengatakan sopir truk bernama Beni itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.

"Dikenakan Pasal 310 ayat (2) juncto ayat (1) UU LLAJ, karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," imbuh Rio.

Bunyi Pasal 310 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads