Argiyan Berstatus DPO
Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuh mahasiswi di Depok, ternyata pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.
"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Argiyan pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.
"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Made.
Laporan itu dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.
"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.
![]() |
Modus Ajak Kenalan di Medsos
Argiyan Arbirama (20) kini dihadapkan dengan dua persoalan hukum, yakni membunuh dan memperkosa wanita. Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan, Argiyan rupanya pernah dilaporkan terkait pemerkosaan terhadap dua korban lain.
Modus Argiyan memperkosa para korban hampir sama. Dia awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.
"Modusnya sama, kenalan di aplikasi Line kemudian diajak ketemuan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1).
(mea/mea)