7 Fakta Baru Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok

7 Fakta Baru Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 06:31 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok.
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok. (dok. Polda Metro Jaya)

Argiyan Berstatus DPO

Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuh mahasiswi di Depok, ternyata pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.

"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Argiyan pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.

"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Made.

ADVERTISEMENT

Laporan itu dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.

"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.

Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok.Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Modus Ajak Kenalan di Medsos

Argiyan Arbirama (20) kini dihadapkan dengan dua persoalan hukum, yakni membunuh dan memperkosa wanita. Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan, Argiyan rupanya pernah dilaporkan terkait pemerkosaan terhadap dua korban lain.

Modus Argiyan memperkosa para korban hampir sama. Dia awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.

"Modusnya sama, kenalan di aplikasi Line kemudian diajak ketemuan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1).


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads