Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Argiyan Pembunuh Mahasiswi

Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Argiyan Pembunuh Mahasiswi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 18:45 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan memerkosa dan membunuh mahasiswi di Depok. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif Argiyan Arbirama (20) memerkosa hingga membunuh mahasiswi di Depok. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak video porno di ponsel Argiyan.

"Kami menemukan banyak video porno di ponsel tersangka Argiyan ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Argiyan mengaku sering menonton video porno. Polisi masih mendalami apakah hal ini yang memengaruhi Argiyan memerkosa hingga membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pengakuannya, dia sering nonton film porno," katanya.

Dilaporkan Perkosa 2 Korban Lain

Terkait pemerkosaan ini, Argiyan sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Argiyan dilaporkan soal pemerkosaan oleh dua korban lainnya.

ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok menetapkan Argiyan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan itu sebelumnya. Argiyan belum tertangkap saat itu karena kabur-kaburan.

"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi.

"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.

Argiyan kini ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi usia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Argiyan juga ternyata memerkosa korban tersebut.

Argiyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi KRA. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 285 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Argiyan terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

Simak Video 'Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads