Polres Metro Depok menerima dua laporan terkait pemerkosaan dua wanita terhadap Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuhan mahasiswi KRA (20). Polda Metro Jaya akan mengambil alih dua laporan tersebut.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras bahwa pelaku saat ini berdasarkan hasil pengembangan, kita dapatkan dua laporan polisi yang lain," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
"Terkait dua LP yang sudah dilaporkan, tentunya kami koordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya, untuk LP tersebut akan kita akan tarik penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun laporan pertama pada Rabu (3/1) dan yang kedua pada Kamis (4/1). Salah satu korban diperkosa saat berusia 17 tahun dan hingga hamil 9 bulan.
Berstatus Buron
Sebelumnya, Argiyan pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.
"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi.
Laporan itu dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.
"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.
Argiyan kini ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi usia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Argiyan juga ternyata memerkosa korban tersebut.
Argiyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi KRA. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 285 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Argiyan terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Simak Video 'Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya':