Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuh mahasiswi di Depok, ternyata pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.
"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1/2024).
Laporan itu sendiri dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.
Laporan soal Pemerkosaan Masih Diproses
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya sebelumnya mengatakan, sebelum ditangkap atas pembunuhan terhadap korban mahasiswi KRA (20), Argiyan ternyata pernah dilaporkan oleh dua orang perempuan. Kasusnya sama, yakni terkait pemerkosaan.
Laporan tersebut masuk di Polres Metro Depok pada 3 dan 4 Januari 2024 atau beberapa pekan sebelum Argiyan membunuh KRA pada Kamis (18/1). Dua laporan terkait pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NA (22) dan remaja 18 tahun itu saat ini masih berproses.
"Terkait dengan adanya 2 laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Wira mengatakan Argiyan sempat melarikan diri setelah dilaporkan memerkosa dua orang wanita. Wira menyebutkan Argiyan cukup licin.
"Karena si pelaku cukup licin kemarin, yang mana setelah melakukan perbuatannya itu pelaku sempat ke luar daerah," ungkapnya.
Argiyan kini ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi usia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Dalam pemeriksaan terungkap, Argiyan juga ternyata memerkosa korban tersebut.
Simak Video 'Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya':