Argiyan Arbirama (20) juga mencuri dompet dan handphone (HP) mahasiswi Kayla Rizki Andini (20). Saat itu pelaku hendak kabur setelah memerkosa dan menganiaya korban.
"Pelaku sempat mengambil barang korban, seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/1/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/1), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah kontrakan yang disewa Argiyan bersama orang tuanya di Jalan Belagus, Gang Daud, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sebelumnya telah menganiaya dan memerkosa korban. Setelah itu dia mengikat tangan dan kaki korban hingga kemudian kabur.
"Mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal, dan selanjutnya meninggalkan korban dan mengambil barang-barang korban di rumah kontrakannya," ujar dia.
Setelah itu, Argiyan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibunya, FT (42), atas apa yang dilakukannya kepada KRA. Momen tersebut menjadi titik mula terungkapnya kasus dugaan pembunuhan tersebut.
FT lalu mendatangi kontrakannya. Di sana, dia mendapati korban yang diikat anaknya sudah tak bernyawa.
"Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial. Di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Sehari kemudian, Argiyan ditangkap tim gabungan kepolisian di sebuah terminal bus di Kemacatan Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Simak Video 'Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya'
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelaku dan korban baru 4 bulan berkenalan. Korban sudah sempat menjauhi hingga memblokir nomor HP pelaku. Namun pelaku mengganti nomor HP dan menghubungi korban.
"Jadi 4 bulan awal kenal sempat lost contact, namun karena korban sempat memblokir nomor telepon pelaku. Namun pelaku mencoba ganti nomor dan menghubungi kembali dan berusaha mendekati korban sehingga bisa berhasil untuk janjian ketemu," katanya.
Belakangan terungkap bahwa Argiyan juga dilaporkan atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan pemerkosaan. Kasus tersebut dilaporkan dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada 3 dan 4 Januari 2024.
"Berdasarkan hasil pengembangan kita dapatkan dua laporan polisi yang lain. Jadi selain kasus kemarin pembunuhan, didapati kasus laporan polisi di mana pelaku ini adalah diduga sebagai tersangkanya, yaitu terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan," jelasnya.