7 Fakta Baru Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok

7 Fakta Baru Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 06:31 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok.
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok. (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait Argiyan Arbirama (20), pembunuh mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok. Argiyan kini berhadapan dengan 3 kasus pidana.

Ya, Argiyan tak hanya harus berhadapan dengan polisi atas kasus pembunuhan. Dia juga harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap 2 wanita lainnya.

Dua korban lain ini melaporkan Argiyan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan. Salah satu korbannya bahkan telah hamil 9 bulan dan kini tengah menunggu persalinan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argiyan menjadi buronan Polres Metro Depok terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kini, Argiyan telah ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi berusia 22 tahun, yang terjadi pada Kamis (18/1) siang.

Argiyan Jadi Tersangka Pembunuhan

Polisi telah menetapkan Argiyan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan KRA (20). Argiyan terancam pidana 15 tahun penjara atas pembunuhan sadis itu.

ADVERTISEMENT

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).

Penampakan Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok berbaju tahanan dan tangannya terborgol.Penampakan Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok berbaju tahanan dan tangannya terborgol. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Argiyan Perkosa Korban Sebelum Membunuh

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Argiyan yang membunuh pacarnya sendiri. Belakangan terungkap bahwa sebelum membunuh korban, Argiyan memperkosanya terlebih dahulu.

Kombes Wira mengatakan korban sempat berontak dan melawan. Namun Argiyan yang gelap mata kemudian mencekik korban hingga terkulai lemas.

"dan saat itu korban sempat melawan, namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku," imbuh Wira.

Setelah itu Argiyan memperkosa korban yang dalam kondisi masih lemas.

"Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya

[Gambas:Video 20detik]




Temuan Banyak Video Porno di HP

Polisi menyita ponsel milik Argiyan. Saat diperiksa, polisi menemukan banyak sekali video porno di ponsel Argiyan.

"Kami menemukan banyak video porno di ponsel tersangka Argiyan ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1).

Dari hasil pemeriksaan, Argiyan mengaku sering menonton video porno. Polisi masih mendalami apakah hal ini yang memengaruhi Argiyan memerkosa hingga membunuh korban.

"Menurut pengakuannya, dia sering nonton film porno," katanya.

Curi Ponsel dan Dompet Korban

Seusai membunuh, Ariyan merampas barang-barang milik korban.

"Pelaku sempat mengambil barang korban, seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban," kata Wira.

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok.Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok. (dok. Polda Metro Jaya)

Argiyan Perkosa 2 Wanita Lain

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, sebelum ditangkap atas pembunuhan terhadap korban mahasiswi KRA (20), Argiyan ternyata pernah dilaporkan oleh dua orang perempuan. Kasusnya sama, yakni terkait pemerkosaan.

Laporan tersebut masuk di Polres Metro Depok pada 3 dan 4 Januari 2024 atau beberapa pekan sebelum Argiyan membunuh KRA pada Kamis (18/1). Dua laporan terkait pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NA (22) dan remaja 18 tahun itu saat ini masih berproses.

"Terkait dengan adanya 2 laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca sekengkapnya di halaman selanjutnya.....

Argiyan Berstatus DPO

Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuh mahasiswi di Depok, ternyata pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.

"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1).

Sebelumnya, Argiyan pernah dilaporkan oleh dua wanita lain. Argiyan dilaporkan atas dugaan memerkosa dua wanita.

"Memang DPO, pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok," kata Made.

Laporan itu dibuat oleh dua korban pada 3 dan 4 Januari. Argiyan belum tertangkap saat itu karena terus melarikan diri.

"Belum pernah ditangkap karena terus melarikan diri," ucapnya.

Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok.Polisi menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama bunuh mahasiswi di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Modus Ajak Kenalan di Medsos

Argiyan Arbirama (20) kini dihadapkan dengan dua persoalan hukum, yakni membunuh dan memperkosa wanita. Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan, Argiyan rupanya pernah dilaporkan terkait pemerkosaan terhadap dua korban lain.

Modus Argiyan memperkosa para korban hampir sama. Dia awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line.

"Modusnya sama, kenalan di aplikasi Line kemudian diajak ketemuan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi detikcom, Senin (22/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads