KPK sudah mendapat dua alat bukti mengenai perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) institusinya sendiri. Tinggal kini, KPK perlu menentukan tersangka dari kasus di 'dapur sendiri' tersebut. Siapa ya tersangka kasus pungli Rutan KPK ini?
Kasus pungli ini terbongkar, kata KPK, berdasarkan hasil pengusutan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lembaga yang mengurusi etik. Kasus ini dinyatakan bukan terungkap lewat pengaduan orang luar KPK. Pungli Rutan KPK ini melibatkan duit gede.
"Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 19 Juni 2023.
Para tahanan dimintai sejumlah uang oleh oknum-oknum, nilai nominalnya Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. Duit disetor ke rekening di luar instansi KPK dengan 'lapisan yang berlipat' sehingga menjadi samar.
Kini tahun berganti, proses etik berjalan, proses penyelidikan hukum pidana juga jalan. Secara etik, Dewas KPK mengatakan 93 orang akan disidang segera.
"93 orang akan naik sidang etik," kata Albertina Ho, Kamis (11/1/2024) tadi.
Ada indikasi keterlibatan pegawai KPK dalam skandal ini. Sidang etik akan digelar Januari ini.
Simak juga Video 'Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi Tapi Baru Terkuak':
Lantas siapa tersangka dari kasus pungli Rutan KPK ini? Simak halaman selanjutnya:
(dnu/dnu)