Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman untuk terdakwa Darwinis, eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Majelis hakim PT Banten mengabulkan banding penuntut umum dan mengubah hukuman dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Terdakwa adalah pejabat Bank Banten pada 2017 saat bank ini mengucurkan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Nilai kredit ke perusahaan itu sebanyak Rp 61 miliar untuk pembiayaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.
Putusan terdakwa tertuang dalam Putusan PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN. Putusan itu, dalam amarnya, menyatakan bahwa majelis menerima permohonan banding penuntut umum.
Majelis mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG. Menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," dalam putusan PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN dikutip detikcom, Selasa (29/11/2023).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," dalam putusan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (28/11) kemarin, yang terdiri atas hakim ketua Laurensius Sibarani serta hakim anggota M Tuchfatul Anam dan Uding Sumardiana.
Sebagaimana catatan detikcom, di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Dedi Ady Saputra didampingi oleh masing-masing hakim anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana pada Rabu (4/10) lalu.
Darwinis adalah terdakwa ketiga dalam perkara kredit ke PT HNM. Terdakwa sebelumnya, yaitu Satyavadin Djojosubroto, divonis sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Rasyid juga dihukum dengan uang pengganti Rp 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi, maka dipidana selama 5 tahun.
(bri/dnu)