Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka Darwinis dan barang bukti perkara korupsi kredit macet Rp 61 miliar Bank Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Darwinis akan segera disidang.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus ini dilakukan Kejati Banten, sementara penuntutannya disusun oleh Kejari Serang.
"Sudah tahap dua atas nama tersangka DWS, atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwinis adalah mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten, yang memuluskan pencairan ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Dalam kasus ini, eks Kepala Divisi Komersil Satyavadin Djojosubroto dan DIrektur PT HNM Rasyid Samsudin telah lebih dulu divonis bersalah.
Vonis Satyavadin telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta disanksi membayar uang pengganti Rp 58,1 miliar.
Kembali ke tersangka Darwinis, dia selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang hingga 23 Mei atau 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan," pungkasnya.
Sebelumnya Darwinis ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Dia langsung ditahan oleh tim penyidik.
Ia diduga berperan meloloskan kredit ke PT HNM, yang akhirnya macet pembayaran, sehingga merugikan keuangan negara Rp 61 miliar.
"Ternyata dia meloloskan atau banyak dokumen itu seharusnya tidak layak, dibuat layak sehingga cari sebesar Rp 61 miliar," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (21/3) lalu.
(bri/aud)