Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi APD COVID Ditambah Jadi 4 Tahun

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi APD COVID Ditambah Jadi 4 Tahun

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 15:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPK terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dalam kasus korupsi alat pelindung diri (APD) COVID-19. Kasus ini merugikan negara Rp 319 miliar.

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," demikian putusan banding tersebut seperti dilihat di situs SIPP PN Jakpus, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memperberat hukuman Budi dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Putusan nomor 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan APD pandemi COVID-19. Hakim menyatakan perbuatan Budi bersama dua terdakwa lain, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik, menyebabkan kerugian negara Rp 319 miliar.

"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Selain Budi, hakim juga telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa lain. Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Tonton juga video "3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19 Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Bui" di sini:

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads