Jejak Febri Diansyah dkk Diperiksa KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 16:40 WIB
Febri Diansyah saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi (kedua dari kiri). (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah dicegah ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK. Ketiganya dicegah terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama. Febri dan Rasamala juga tercatat sebagai pengacara SYL di kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

Berikut ini jejak Febri dkk mulai diperiksa hingga dicegah ke luar negeri:

Febri-Rasamala Diperiksa KPK

Satu bulan sebelum dicegah ke luar negeri, KPK telah memeriksa Febri dan Rasamala pada Senin (2/10). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi SYL.

Dalam surat panggilan, KPK sebenarnya turut memanggil Donal Fariz. Namun hanya Febri dan Rasamala yang kala itu memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin (2/10).

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tambah Ali.

Febri dan Rasamala kemudian menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di KPK. Setelah diperiksa, Febri mengaku mendapat surat kuasa sebagai pengacara sejak 15 Juni 2023.

Febri mengatakan penyidik KPK mempertanyakan dokumen legal opinion yang disusunnya terkait korupsi di Kementerian Pertanian saat KPK menggeledah rumah dinas SYL.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," ujarnya.

"Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Donal Fariz Juga Dicecar soal Dokumen Legal Opinion

Advokat Donal Fariz juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Donal mengaku pemeriksaannya berlangsung singkat.

"Hari ini konfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan, dan (pemeriksaan) hanya 50 menit," kata Donal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Donal mengatakan penyidik mencecarnya soal alasan tidak masuk dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pilihan tersebut berbeda dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang menjadi pengacara SYL. Donal, Febri, dan Rasamala diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Penjelasan KPK soal Firli Absen Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL






(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork