Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL, Begini Respons Febri Diansyah

Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL, Begini Respons Febri Diansyah

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 13:46 WIB
Febri Diansyah
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah mencegah pengacara, Febri Diansyah, terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas sebagai advokat.

"Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

KPK Cegah 3 Advokat ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

ADVERTISEMENT

Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi SYL. KPK mengatakan pencegahan kepada tiga advokat itu untuk keperluan penyidikan.

"Dan tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK

Pencegahan kepada Febri cs itu dilakukan sejak Selasa (7/11). Febri, Rasamala, hingga Donal akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK memang belum menjelaskan soal keterlibatan tiga orang advokat tersebut di kasus SYL hingga harus dilakukan pencegahan ke luar negeri. Ali mengatakan pilihan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," jelas Ali.

Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus korupsi SYL.

"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, hingga Donal Fariz.

Febri dkk merupakan pengacara yang ditunjuk SYL untuk mendampinginya. Saat ini, SYL telah ditahan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga meminta setoran kepada bawahannya dengan disertai ancaman mutasi. SYL diduga menerima USD 4.000-10.000 per bulan. Duit itu diduga disetorkan ASN Kementan lewat Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL. Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Simak Video: Penjelasan KPK soal Firli Absen Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads