Jejak Febri Diansyah dkk Diperiksa KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Jejak Febri Diansyah dkk Diperiksa KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 16:40 WIB
Febri Diansyah saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi (kedua dari kiri)-(Rizky/detikcom)
Febri Diansyah saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi (kedua dari kiri). (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah dicegah ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK. Ketiganya dicegah terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama. Febri dan Rasamala juga tercatat sebagai pengacara SYL di kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

Berikut ini jejak Febri dkk mulai diperiksa hingga dicegah ke luar negeri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri-Rasamala Diperiksa KPK

Satu bulan sebelum dicegah ke luar negeri, KPK telah memeriksa Febri dan Rasamala pada Senin (2/10). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi SYL.

Dalam surat panggilan, KPK sebenarnya turut memanggil Donal Fariz. Namun hanya Febri dan Rasamala yang kala itu memenuhi panggilan KPK.

ADVERTISEMENT

"Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin (2/10).

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tambah Ali.

Febri dan Rasamala kemudian menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di KPK. Setelah diperiksa, Febri mengaku mendapat surat kuasa sebagai pengacara sejak 15 Juni 2023.

Febri mengatakan penyidik KPK mempertanyakan dokumen legal opinion yang disusunnya terkait korupsi di Kementerian Pertanian saat KPK menggeledah rumah dinas SYL.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin," ujarnya.

"Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Donal Fariz Juga Dicecar soal Dokumen Legal Opinion

Advokat Donal Fariz juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Donal mengaku pemeriksaannya berlangsung singkat.

"Hari ini konfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan, dan (pemeriksaan) hanya 50 menit," kata Donal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Donal mengatakan penyidik mencecarnya soal alasan tidak masuk dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pilihan tersebut berbeda dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang menjadi pengacara SYL. Donal, Febri, dan Rasamala diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Penjelasan KPK soal Firli Absen Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

[Gambas:Video 20detik]



Donal juga ditanya soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL saat menggeledah rumah tiga tersangka korupsi di Kementan. Donal mengatakan tidak terlibat dalam pembuatan LO tersebut.

"Saya tidak bertemu dengan para pihak, bahkan saya tidak pernah sekali pun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu juga tidak menjadi bagian, karena tidak pernah berdiskusi dan wawancara dengan yang bersangkutan. Itulah saya secara substansi tidak mengetahui detail dan teknis perkara ini," katanya.

Menurut Donal, dokumen LO yang dipersoalkan KPK baru dibacanya setelah ramai di media. Dia mengatakan dokumen tersebut hanya memuat rekomendasi dari tim pengacara terkait penanganan kasus korupsi di Kementan.

"Saya baca itu tidak ada rekomendasi yang melanggar ketentuan. Maksud saya apakah menyembunyikan dokumen, menghilangkan bukti, dan segala macam, itu tidak ada. Dokumen itu masih berbentuk draf, terdiri dari 166 halaman dan itu tentu disusun oleh para tim hukum dan kuasa hukum internal maupun eksternal," katanya.

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dicegah ke Luar Negeri

Terbaru, KPK meminta Imigrasi mencegah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka SYL. KPK mengatakan pencegahan tiga advokat untuk keperluan penyidikan.

"Tentu apa yang menjadi latar belakang (pencegahan) kebutuhan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Pencegahan kepada Febri dkk itu dilakukan sejak Selasa (7/11). Febri, Rasamala, hingga Donal akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," jelas Ali.

Ali belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK di kasus korupsi SYL.

"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, hingga Donal Fariz.

Febri kemudian buka suara. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Meski demikian, dia mengaku selalu siap untuk memenuhi panggilan KPK.

"Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dihubungi, Rabu (8/11).

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," sambung mantan jubir KPK.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads