Ulah Berulang Pria Depok Nyetir Motor Rebahan Meski sudah Ditilang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 21:31 WIB
Foto: Pria viral bawa motor sambil rebahan di Depok, kembali berulah (dok. Polres Jaksel)
Jakarta -

Ulah pria di Depok berkendara sambil rebahan di atas motor kembali bikin ramai. Polisi sebelumnya sudah menilang pelaku atas aksi membahayakan tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (24/10/2023), awalnya aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya itu viral pada September lalu. Untuk diketahui, Jalan Margonda Raya merupakan jalan utama di Depok yang ramai dilalui kendaraan.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Pria itu juga menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

Selain itu, pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan langsung menelusuri video viral itu dengan mencari identitas pemotor. Dia mengimbau warga untuk tertib berkendara dan berlalu lintas di Depok.

"Sedang kami telusuri. Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," kata Multazam kepada detikcom.

Setelah itu, Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria yang membawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut akhirnya ditilang secara elektronik (e-TLE).

"Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT. Nomor kendaraan tersebut terpampang jelas di video viral pria yang membawa motor sambil rebahan di Depok, Jawa Barat.

"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," katanya.

Multazam juga menjelaskan pemotor tersebut dikenakan denda Rp 750 ribu karena berkendara secara tidak wajar.

"(Ditilang dengan) Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom.

Bunyi Pasal 283 adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Multazam menerangkan setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan di jalan. Hal itu tertuang dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Bunyi Pasal 106 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."




(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork