Viral Pria Bawa Motor Sambil Rebahan di Margonda Depok, Polisi Selidiki

Viral Pria Bawa Motor Sambil Rebahan di Margonda Depok, Polisi Selidiki

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 19:18 WIB
Viral pria bawa motor sambil rebahan di Depok
Viral pria bawa motor sambil rebahan di Depok. (Screenshoot Video)
Jakarta -

Viral di media sosial video yang menunjukkan aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Polisi turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.

Dilihat detikcom dari video yang beredar, Senin (25/9/2023), pria itu naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok. Untuk diketahui, Jalan Margonda Raya merupakan jalan utama di Depok yang ramai dilalui kendaraan.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan tengah menelusuri video viral itu dengan mencari identitas pemotor. Dia mengimbau warga untuk tertib berkendara dan berlalu lintas di Depok.

ADVERTISEMENT

"Sedang kami telusuri. Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," kata Multazam kepada detikcom.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 283 UU 22/2009, jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah.

Lihat juga Video: Detik-detik Truk Tabrak 4 Mobil dan 9 Motor di Semarang

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads