Polisi menilang pengendara motor yang viral mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pemotor tersebut kena denda Rp 750 ribu karena berkendara secara tidak wajar.
"(Ditilang dengan) Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).
Bunyi Pasal 283 adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Multazam menerangkan setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan di jalan. Hal itu tertuang dalam Pasal 106 UU LLAJ.
Bunyi Pasal 106 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Tilang Elektronik
Multazam mengatakan pihaknya telah menindak pengendara motor yang viral tersebut. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).
"Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda," kata Multazam.
Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," katanya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria itu mengendarai motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.
Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.
Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.