Hak Politik Lukas Enembe untuk Dipilih Dicabut Selama 5 Tahun!

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 13:54 WIB
Jakarta -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Lukas Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork