Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Eks Walkot Semarang Mbak Ita Tak Dicabut

Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Eks Walkot Semarang Mbak Ita Tak Dicabut

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 14:25 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kendati demikian, hak politik Mbak Ita dicabut karena faktor usia.

Faktor Mbak Ita yang berumur 59 tahun menjadi pertimbangan hakim. Hakim yakin terdakwa tak melakukan perbuatannya lagi.

"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," kata ketua majelis hakim Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga memerintahkan Mbak Ita membayar uang pengganti.

"Menghukum kepada terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan," lanjutnya.

Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah, uang pengganti itu diganti kurungan 6 bulan. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Mbak Ita bersalah melakukan korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Bui

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads