Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar hari ini. Lukas hadir langsung di ruang sidang.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (19/10/2023), Lukas Enembe memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.18 WIB. Lukas tampak menggunakan kursi roda.
Lukas tampak mengenakan alas kaki berupa sandal. Dia tampak mengenakan baju berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Terdakwa bisa mendengar suara saya?" tanya hakim Rianto.
"Bisa," jawab Lukas.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
(whn/whn)