Gugatan Sejumlah Kepala Daerah soal Usia Capres/Cawapres Juga Ditolak MK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 12:50 WIB
Anwar Usman (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan usia capres/cawapres. Bila sebelumnya yang diajukan PSI dan Partai Garuda, kali ini yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.

Penggugat itu adalah:

1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
3. Wagub Jatim Emil Dardak
4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Tapi apa kata MK?

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Hingga berita ini diturunkan, MK masih membacakan putusan tersebut.

Simak juga 'MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres':






(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork