Video Menkum Sebut Polisi Isi Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

detikUpdate

Video Menkum Sebut Polisi Isi Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Fandi As - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 17:29 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar institusi Polri. Supratman mengatakan polisi yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri.

Embed Video



Hide Ads