Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kompolnas menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyelidikan dan penyidikan itu kan kewenangan ada penyidik. Siapa-siapa dan kapan akan memeriksa seseorang tentu sepenuhnya dalam kewenangan penyidik. Kompolnas sebagai pengawas eksternal tidak boleh mencampurinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kompolnas memantau proses hukum pemerasan SYL oleh pimpinan KPK untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Siapa dan kapan diperiksanya itu kewenangan penyidik. Tentunya itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti, bukti berupa keterangan saksi, ahli atau bukti lain," ujar Yusuf.
Kompolnas menjelaskan proses hukum kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, maka penyidik dituntut untuk mendapatkan minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
"Kompolnas memantau semuanya itu terkait profesionalisme, Kompolnas tidak boleh melarang si A jangan dimintai keterangan, atau malah minta si B diperiksa tidak boleh," ucap Yusuf.
Sejauh ini Kompolnas masih melakukan pemantauan biasa, belum ada hal-hal yang mendesak untuk pemantauan khusus. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan atensi dalam kasus ini.
"Kapolri dalam pantauan sudah sangat atensi sekali, arahannya jelas, tangani secara cermat dan kehati-hatian. Maka dalam hal tersebut, ya profesionalisme di dalamnya ada kecermatan," sebut Yusuf.
"Kalau saya sendiri sebagai Anggota Kompolnas sudah menyampaikan di publik, karena Polri dan KPK sebagai lembaga negara yang setara dan sederajat, satu di antaranya tidak ada yang superior, dengan itu menyarankan penanganan dilakukan Bareskrim saja," imbuhnya.
(rfs/mae)